close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK akan mengusut aliran dana korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, hingga ke partai politik (parpol). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
KPK akan mengusut aliran dana korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, hingga ke partai politik (parpol). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 29 Maret 2023 10:30

KPK akan usut aliran dana korupsi Bupati Kapuas dan istri ke parpol

Uang yang diterima Ben dan Ary diduga digunakan, antara lain, untuk biaya politik dan membayar dua lembaga survei.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran dana korupsi yang diterima Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah utang kepada penyelenggara negara dan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan, penelurusan aliran dana tersebut mencakup asal-usul uang korupsi dan penggunaannya. "Itu tentu akan kami dalami," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (29/3).

Uang yang diterima Ben dan Ary, yang juga anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem, diduga digunakan, antara lain, untuk biaya politik dan membayar dua lembaga survei nasional. Asep bilang, kemungkinan ada tidaknya aliran uang ke partai politik (parpol) juga bakal didalami.

"Tidak hanya masalah politik saja, tetapi tentunya ke mana aliran uang itu juga dikembangkan," janjinya. Ben dan Ary telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 16 April 2023.

Perkara ini berawal dari suap berupa fasilitas, barang mewah, dan uang kepada Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas dan swasta. Salah satu sumber uang untuk Ben dan Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas hingga dan uang tunai tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi keduanya, seperti biaya operasional saat Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng. "Termasuk untuk keikutsertaan AE, yang merupakan istri BBSB, dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (28/3).

Ben Brahim juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas. Politikus Partai Golkar ini disebutkan meminta swasta menyiapkan massa saat dirinya dan istrinya menjadi kontestan pemilihan umum (pemilu). Uang hasil praktik korupsi itu pun disinyalir untuk membayar lembaga survei.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE, sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar, yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," tutur Johanis.

Atas perbuatannya, Ben Brahim dan Ary Egahni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan